Kamis, 7 Desember 2023
Belanja di App banyak untungnya:
BANDUNG- Seorang pengusaha di Kota Bandung berinisial MT didakwa jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar. Ia pun melakukan sanggahan atau eksepsi yang disampaikan, Kamis (10/11/2024) kemarin di persidangan.
Yopi Gunawan kuasa hukum MT mengatakan telah membacakan eksepsi kliennya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (10/10/2024) kemarin. Pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Ada beberapa hal yang tidak dicantumkan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu jaksa penuntut umum tidak menjabarkan peristiwa hukum yang dijabarkan tahun 2017 sampai 2018 kemudian meloncat ke tahun 2021," ucap Yopi belum lama ini.
Yopi mengatakan peristiwa tahun 2019 hingga tahun 2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.
"Padahal tahun 2019 sampai 2020 ada peristiwa hukum yang sangat berarti," kata dia.
Yopi pun mempertanyakan kerugian yang dialami korban dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kerugian yang dimaksud apakah sebesar Rp 100 miliar, Rp 65 miliar atau Rp 66 miliar.
Lebih jauh, Yopi menuturkan sebelum terdapat perkara pidana ini, ia menyebut kliennya sudah mengajukan gugatan perdata kepada penggugat pada Juli tahun 2024 kemarin.
Yopi mengatakan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tindak pidana terlebih dahulu harus ditunda. Hingga perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tindak pidana harusnya ditunda karena ada kasus perdata," kata dia.